Senin, 05 Oktober 2020

Kumpulan Contoh Karangan Eksposisi Wacana Narkoba

Contoh Karangan Eksposisi Tentang Narkoba – Karangan eksposisi ialah salah satu dari jenis jenis karangan, yang mempunyai karakteristik memberikan gosip atau wawasan gres tentang suatu hal terhadap pembaca. Informasi yang disertakan dalam karangan eksposisi merupakan data positif dan mampu dipertanggungjawabkan kebenarannnya. Untuk lebih meningkatkan pemahaman pembaca, berikut diberikan beberapa acuan karangan eksposisi dengan tema narkoba. Selamat menyimak! 1. Bahaya Narkoba Bagi Remaja Permasalahan narkoba menjadi masalah yang sangat serius dan membutuhkan penanganan khusus. Narkoba mengancam periode depan sampaumur selaku generasi penerus bangsa. Narkoba menyebabkan banyak bahaya baik fisik maupun psikis. Jika tidak dijalankan langkah-langkah serius maka bangsa Indonesia akan merugi alasannya adalah kehilangan generasi penerus. Tercatat setidaknya 15 ribu remaja meninggal sebab narkoba. Penggunaan narkoba akan menghipnotis kesehatan fisik penggunanya. Seorang pecandu narkoba akan tampaktidak menawan bila diliaht dari tampilan fisik. Pecandu narkoba akan sungguh rentan terkena infeksi kulit. Selain itu, pecandu narkoba akan mengalami gangguan syaraf, hilang kesadaran, sulit menerima keturunan, sampai riskan terkena penyakit HIV/AIDS. Sudah banyak sampaumur yang terkena overdosis hingga berujung maut sebab kecanduan narkoba. Selain gangguan fisik, keadaan psikis pecandu juga menjadi terusik. Pecandu narkoba akan senantiasa diselimuti rasa stress, depresi, kurang percaya diri, stress dan tidak mampu berpikir dengan jernih. Kondisi ini aka semakin parah dikala mereka menerima tekanan dari lingkungan sekitar. Terkadang pecandu narkoba akan merasa over percaya diri dikala memakai obat-obatan tersebut. Akan tetapi semua itu sebenarnya hanyalah sementara dan palsu belaka. Narkoba juga ialah senjata ampuh dalam merusak kehidupan dan periode depan pecandunya. Hal ini kerap kali tidak disadari bahkan dianggap sepele oleh kalangan akil balig cukup akal. Mereka seringkali hanya ingin mencobanya tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan. Mereka tidak sadar bahwa walaupun cuma mencoba sekali akan menciptakan kecanduan. Narkoba tidak memandang usia, pendidikan, atau jabatan. Bahkan banyak kalangan akademisi atau yang sudah maoan dalam pekerjaan namun tetapsaja terjerat narkoba. 2. Mengenal Jenis dan Golongan Narkoba Berpengetahuan tentang jenis dan kelompok narkoba akan sungguh bermanfaat bagi kita. Dengan mempunyai cukup wawasan ihwal narkoba mampu membentengi kita dari narkoba. Narkoba yakni kependekan dari narkotika dan obat-obat terlarang. Narkoba juga populer dengan sebutan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Narkotika dibagi menjadi tiga kelompok. Golongan I ialah jenis narkotika paling berbahaya. Daya adiktif narkotika golongan ini adalah yang paling tinggi. Yang termasuk dalam narkotika kelompok I adalah ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Narkotika golongan II memiliki daya adiktif yang berpengaruh namun mampu dimanfaatkan untuk pengobatan dan penelitian. Yang termasuk dalam narkotika kalangan II ialah petidin, benzetidin, dan betametadol. Narkotika kalangan III merupakan kelompok yang paling ringan, contohnya yakni kodein. Jenis narkoba selanjutnya yakni psikotropika. Psikotropika ialah zat yang berpengaruh kepada susunan saraf sehingga mampu menjadikan pergantian pada kegiatan dan perilaku orang yang mengkonsumsinya. Terdapat 4 kalangan psikotropika mulai dari kalangan paling ringan (kelompok IV) dan golongan dengan daya adiktif paling berpengaruh (kalangan I). Selanjutnya adalah zat adiktif yang lain. Zat ini ialah semua zat selain narkotika dan psikotropika yang menyebabkan ketergantungan. Yang tergolong dalam zat adiktif lainnya yaitu minuman beralkohol yang memabukkan, rokok, thiner, bensin, aseton, lem kayu, dan cat. Semua bentuk penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang dilarang dan seharusnya sangat dihindari. Hal ini disebabkan oleh balasan sangat serius yang dapat ditimbulkan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. 3. Hukuman Mati Bagi Gembong Narkoba Indonesia telah dinyatakan selaku negara darurat narkoba. Dan negara Indonesia telah menyatakan perang terhadap narkoba. Narkoba telah sungguh meresahkan masyarakat. Masa depan generasi muda dipertaruhkan dengan sia-sia cuma demi kesenangan kelompok tertentu. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya. Hukuman yang diseleksi juga yang diperkirakan menawarkan efek jera bagi pengedar lainnya. Hukuman yang ditetapkan bagi gembong narkoba ialah eksekusi mati. Penetapan eksekusi mati bagi gembong narkoba ialah salah satu bentuk ketegasan penegak hukum. Hukuman mati menawarkan bahwa bangsa Indonesia tidak mau kurun depan sumber daya manusia hancur alasannya adalah narkoba. Ketegasan ini juga ialah sinyal bagi dunia internasional bahwa bangsa Indonesia tidak coba-coba dalam pemberantasa narkoba. Penetapan eksekusi mati bukanlah tanpa polemik. Banyak yang menyuarakan bahwa derma eksekusi mati melanggar hak asasi manusia. Banyak pihak ingin tetap memperjuangkan hak hidup terpidana yang sudah divonis hukuman mati. Pro kontra tentang eksekusi mati tidak akan berhenti dengan segera. Jika pemerintah terus meladeni pro kontra yang ada, maka pelaksanaan hukuman ini akan terus tertunda. Pro kontra yang ada tentang eksekusi mati tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam melakukan hukuman. Hal ini terbukti sudah ada beberapa gembong narkoba yang berakhir kehidupannya di depan para eksekutor. Beberapa gembong tersebut antara lain Freddy Budiman (WN Indonesia), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (WN Afrika Selatan). Freddy Budiman yaitu terpidana perkara penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Titus terukti menjinjing heroin seberat 5.223 gram, Humprey membawa 300 gram heroin, dan Osmane dinyatakan bersalah menjinjing 2,4 kg heroin. Penetapan hukuman mati bukanlah hal yang sepele. Penegak aturan telah memperhitungkan terpidana mana yang patut dijatuhi eksekusi mati atau tidak. Penetapan eksekusi mati untuk terpidana perkara narkoba pasti tidak akan pribadi menyelesaikan permasalahan. Pemerintah memang menghendaki ada imbas jera bagi oknum lainnya supaya tidak lagi bertransaksi narkoba. Akan namun semua tidak akan bermakna tanpa ada tugas pribadi penduduk dalam menolong melawan anrkoba di lingkungan masing-masing. Semoga Indonesia secepatnya terbebas dari jaring peredaran narkoba. Sekian penghidangan teladan karangan eksposisi tentang narkoba. Semoga teladan karangan yang diberikan pada peluang kali ini kian menambah pengertian Anda perihal karangan eksposisi. Nantikan postingan bahasa Indonesia dengan materi pembahasan yang lain. Terima kasih.
Sumber https://e-the-l.blogspot.com


EmoticonEmoticon