Minggu, 03 Januari 2021

Hari Libur Nasional Indonesia Di Tahun 2016

Hari Libur Nasional Indonesia di Tahun 2016 – Untuk memajukan efisiensi dan efektifitas hari kerja dan menunjukkan Pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang tertanggal 25 Juni 2015 memutuskan 15 hari sebagai Hari Libur Nasional dan 4 hari selaku hari cuti bersama. Ketiga Menteri yang menandatangani Surat Keputusan Bersama tersebut diantaranya ialah Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (NOMOR 150 TAHUN 2015, NOMOR 2/SKB/MEN/VI/2015, NOMOR 01 TAHUN 2015).


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, terdapat 4 hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu. Keempat hari libur Nasional tersebut diantaranya yaitu Hari Buruh Internasional (01 Mei 2016), Hari Raya Waisak 2560 (22 Mei 2016), Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah (2 Oktober 2016) dan Hari Raya Natal (25 Desember 2016).


Jadwal Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2016


Hari Libur Nasional Indonesia di Tahun 2016


Berikut ini yaitu Hari-hari Libur Nasional Tahun 2016 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Tiga Menteri.
















































































TanggalHariHari Libur Nasional
1 JanuariJumatTahun Baru Masehi 2016
8 FebruariSeninTahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 MaretRabuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 MaretJumatWafat Isa Al-masih
1 MeiMingguHari Buruh Internasional
5 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
6 MeiJumatIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 MeiMingguHari Raya Waisak 2560
6 – 7 JuliRabu – KamisHari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
17 AgustusRabuHari Kemerdekaan Republik Indonesia
12 SeptemberSeninHari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
2 OktoberMingguTahun Baru Islam 1438 Hijriyah
12 DesemberSeninMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberMingguHari Raya Natal

 


Jadwal Cuti Bersama Tahun 2016


Selain menetapkan Hari Libur Nasional, Surat Keputusan tersebut juga menetapkan 4 hari cuti bareng di tahun 2016 yaitu :




















TanggalHariHari Libur Nasional
4, 5 dan 8 JuliSenin, Selasa dan JumatHari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
26 DesemberSeninHari Raya Natal


Sumber uy.com


EmoticonEmoticon