Setiap orang wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi selaku bukti kompetensi (kesanggupan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga selaku registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang dipakai untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang mempublikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi mesti memenuhi syarat-syarat tertentu seperti standar usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikehendaki.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yakni Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini yakni golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan tolok ukur yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :
SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang individual dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang individual dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan mempesona kereta tempelan atau gandengan individual dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 21 Tahun
SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) individual :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permintaan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. cobaan teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. cobaan keterampilan lewat simulator.
Selain kriteria diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) kelompok B I dan B II individual juga mesti mememenuhi patokan sebagai berikut :
a. Untuk menemukan SIM B I harus memiliki SIM A sedikitnya 12 bulan
b. Untuk menemukan SIM B II mesti memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah kalangan-kelompok Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 22 Tahun
SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menawan, atau kendaraan bermotor dengan mempesona kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 23 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berbentukKartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permintaan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang:
1. Pelayanan angkutan lazim;
2. Fasilitas biasa dan kemudahan sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di kawasan domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keselamatan.
b. Lulus ujian praktik yang mencakup:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di daerah tertentu yang lain;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian perlengkapan keselamatan.
Selain standar diatas, untuk menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) kalangan A, B I dan B II lazim, seorang calon pengemudi juga mesti mememenuhi standar sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM A Umum mesti memiliki SIM A sedikitnya 12 bulan
b. Untuk mendapatkan SIM B I Umum mesti memiliki SIM B I atau SIM A Umum sedikitnya 12 bulan
c. Untuk mendapatkan SIM B II Umum mesti mempunyai SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Tarif Pembuatan SIM gres dan perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 wacana jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pengerjaan SIM gres dan perpanjangan yakni selaku berikut :
– Biaya pengerjaan SIM A baru ialah RP. 120.000,- dan perpanjangan yaitu Rp. 80.000,-
– Biaya pengerjaan SIM BI baru yakni RP. 120.000,- dan perpanjangan ialah Rp. 80.000,-
– Biaya pembuatan SIM B II baru yaitu RP. 120.000,- dan perpanjangan yakni Rp. 80.000,-
– Biaya pengerjaan SIM C baru yakni RP. 100.000,- dan perpanjangan ialah Rp. 75.000,-
– Biaya pengerjaan SIM D gres adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan ialah Rp. 30.000,-
Sumber uy.com
EmoticonEmoticon